Tentang penagihan

penagihan utang ke kantor tidak boleh dilakukan kecuali ada persetujuan tertulis dari konsumen, sesuai <!POJK 22/2023, karena kantor dianggap area privat, dan penagihan hanya boleh di alamat domisili pada hari dan jam tertentu (Senin-Sabtu, 08.00-20.00) serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau melibatkan pihak selain debitur (keluarga, rekan kerja). 

Peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit. Sementara, dalam POJK 22/2023 mengatur lebih umum mengenai penagihan untuk produk kredit dan pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”). Berikut kami akan menguraikan satu per satu:

  1. Peraturan Penagihan Debt CollectorBerdasarkan Peraturan Bank Indonesia

Dalam melakukan penagihan kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dengan penerbitan kartu kredit wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.

  • Peraturan Penagihan Debt CollectorBerdasarkan Peraturan OJK

Menurut Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023, dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan ini wajib memuat informasi paling sedikit:

  1. tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian
  2. jumlah dari keterlambatan pembayaran kewajiban;
  3. outstanding pokok terutang;
  4. manfaat ekonomi pendanaan; dan
  5. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.

Dalam melakukan penagihan, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (debt collector). Kerja sama yang dilakukan ini paling kurang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup. Kerja sama PUJK dengan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan

  1. pihak lain berbentuk badan hukum;
  2. pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan
  3. pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).Jika kerja sama ini dilakukan antara penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, seperti pinjol, dengan pihak lain. Maka, wajib memenuhi ketentuan pihak lain tersebut bukan merupakan afiliasi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pemberi dana. PUJK wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain.  Selain itu, PUJK juga wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak.

Jika terdapat pelanggaran pada ketentuan-ketentuan di atas, maka PUJK yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  4. pemberhentian pengurus;
  5. denda administratif;
  6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  7. pencabutan izin usaha.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka syarat penagihan debt collector harus berdasarkan pada kerja sama dalam bentuk perjanjian tertulis antara PUJK dengan pihak debt collector. Selain itu, terdapat juga syarat bagi debt collector untuk berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi.

Peraturan Penagihan Debt Collector

Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, dalam melakukan penagihan, debt collector wajib berdasarkan etika penagihan. Pokok etika penagihan utang penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan kartu kredit yaitu termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. dalam hal penagihan utang menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran wajib menjamin bahwa:
    1. pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet; dan
    1. kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran.

Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh self regulatory organization (SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia. Lebih lanjut, dalam Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, menerangkan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam memastikan tindakan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;

  1. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  2. tidak kepada pihak selain konsumen;
  3. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  4. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
  5. hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
  6. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    1. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
    1. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
    1. pemberhentian pengurus;
    1. denda administratif;
    1. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
    1. pencabutan izin usaha.Jadi, terhadap debt collector yang melakukan penagihan sambil berkata kasar, PUJK yang bekerja sama dengannya dapat dikenai sanksi administratif di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *