Mediator Dalam masyarakat
mediasi adalah suatu masalah yang dapat dibantu oleh pihak ketiga yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, adil dan tidak memihak serta tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan, tetapi mempercepat para pihak yang bersengketa agar dapat mencapai suatu keputusan bersama dari masalah yang disengketakan. Kemudian secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Singkatnya, tugas mediator adalah membantu para pihak mencapai kesepakatan selama proses mediasi berlangsung. Adapun kelebihan penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah dilakukan oleh seorang yang benar-benar dipercaya kemampuannya untuk mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa. Namun, dalam mediasi tidak terdapat kewajiban dari masing-masing pihak untuk menaati apa yang disarankan oleh mediator. Mediator dalam mediasi tidak mempunyai kekuasaan memaksakan suatu penyelesaian pada pihak-pihak. Mediator membimbing para pihak untuk melakukan negosiasi sampai terdapat kesepakatan yang mengikat para pihak, yang selanjutnya dituangkan dalam suatu perjanjian atau nota kesepakatan.
Apa Itu Mediator?
Salah satu unsur terpenting dalam mediasi adalah kehadiran mediator. Secara singkat, mediator adalah penengah para pihak yang berselisih atau bersengketa, dimana para pihak sepakat untuk menghadirkan pihak ketiga (mediator) yang independen guna bertindak sebagai penengah dalam perkara. Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam Perma 1/2016 ini, artinya, mediator adalah orang yang menjalankan tugasnya di lingkungan pengadilan (hakim) atau dari pihak luar pengadilan. Adapun yang dimaksud dengan hakim mediator adalah hakim yang melaksanakan tugas mediasi berdasarkan penunjukan ketua majelis dan menerima surat keputusan (“SK”) dari ketua pengadilan. Lebih lanjut, setiap mediator diwajibkan memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah terakreditasi dari Mahkamah Agung. Sertifikat mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga terakreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi. Namun, dalam situasi tertentu, hakim tidak bersertifikat juga dapat menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat dengan syarat adanya surat keputusan ketua pengadilan. Sebagai informasi, pengangkatan mediator bergantung pada konteks mediasi. Dalam mediasi formal, seperti di pengadilan atau lembaga jasa mediasi, pengangkatan mediator mengikuti aturan perundang-undangan. Namun, untuk mediasi oleh masyarakat, pengangkatannya tidak terikat aturan formal. Pada intinya, mediator harus memenuhi persyaratan kemampuan personal dan pemahaman sengketa. Tanpa itu, mediator akan kesulitan menjalankan tugasnya karena posisi yang lemah dan kurangnya keterampilan yang dibutuhkan.
Tugas Mediator
sesuai dengan Pasal 14 Perma 1/2016, tugas mediator adalah sebagai berikut:
- memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
- menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
- menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
- membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
- menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
- menyusun jadwal mediasi bersama para pihak;
- mengisi formulir jadwal mediasi.
- memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
- menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
- memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk:
- menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
- mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan
- bekerja sama mencapai penyelesaian;
- membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
- menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara;
- menyatakan salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara;
- tugas lain dalam menjalankan fungsinya.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tugas mediator adalah membantu merumuskan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan posisi netral dan tidak dengan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Setelah mediasi berhasil mencapai kesepakatan, dikeluarkan kesepakatan perdamaian, lalu mediator mengajukannya kepada hakim pemeriksa perkara untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaia.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut
Demikian jawaban dari kami terkait pengertian dan tugas mediator sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
