Kena Sanksi Perdata (Administarsi) Jika Perkawinan Tidak Tercatat Didukcapil
Perkawinan yang tidak dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau sering disebut nikah siri (untuk Muslim) atau perkawinan tidak tercatat (untuk non-Muslim), berisiko tinggi menimbulkan sanksi administratif (perdata), kerumitan pajak, serta dampak hukum lainnya, terutama dengan berlakunya aturan baru pada tahun 2026.
1. Sanksi Perdata dan Administrasi Kependudukan
- Status “Kawin Belum Tercatat”: Dalam Kartu Keluarga (KK), status perkawinan akan tertulis “Kawin Belum Tercatat”. Ini mengakibatkan pasangan tidak diakui secara hukum negara sebagai suami-istri yang sah.
- Akta Kelahiran Anak: Anak yang dilahirkan berpotensi berstatus “anak luar kawin”. Dalam akta kelahiran, umumnya hanya mencantumkan nama ibu, yang mempersulit pengurusan hak waris, nasab, dan wali nikah.
- Kesulitan Dokumen: Kesulitan dalam mengurus BPJS, paspor, pendaftaran sekolah anak, pengajuan KPR, atau dokumen administratif yang memerlukan akta nikah.
- Harta Bersama: Jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal, harta yang diperoleh selama masa perkawinan sulit dibagi karena negara tidak mengakui adanya “harta bersama” (gono-gini) dari pernikahan tidak tercatat
2. Dampak Pajak
- NPWP dan Pajak Penghasilan: Pasangan tidak dapat mencampurkan NPWP. Suami tidak dapat menanggung istri sebagai tanggungan dalam SPT Tahunan, dan istri seringkali tetap dianggap wajib pajak mandiri meskipun tidak bekerja, yang menyebabkan kerumitan administratif.
- Pajak Warisan/Hibah: Tanpa bukti perkawinan sah, transfer harta antar pasangan bisa terkena pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang sah.
3. Sanksi Pidana (Peraturan Baru 2026)
Berdasarkan KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, praktik nikah siri/tidak tercatat dapat berdampak pidana:
- Poligami Ilegal: Poligami tanpa izin pengadilan dan tidak tercatat di Disdukcapil dapat dipidana penjara, terutama jika istri sah/anak dirugikan.
- Kohabitasi/Kumpul Kebo: Tinggal serumah tanpa pernikahan sah (dalam konteks nikah siri yang tidak diakui negara) dapat menjadi delik aduan dan berpotensi dipidana
4. Solusi Legal
Untuk menghindari dampak di atas, pasangan dapat menempuh jalur Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) di Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau mendaftarkan perkawinan ke Disdukcapil (bagi non-Muslim) agar mendapatkan Akta Perkawinan resmi
